Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Denan Matulandi Kaligis.
Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang lantaran Yoory tak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa pada Rabu (24/3) kemarin.
Dia keluar dari lobby Markas Lembaga Antirasuah pada pukul 12.41 WIB.
Penyidik bahkan tengah mempertajam bukti ‘campur tangan’ dari suami Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene, ini dalam praktik kotor tersebut
Ali mengatakan penyidik juga mendalami pengetahuan Yoory terkait dengan proses pengadaan tanah di wilayah Munjul Cipayung tersebut.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Salah satunya Yoory Corneles.
Kedua saksi ialah Staf Marketing di KJPP Wahyono Adi dan Rekan, Ucu Samsul Arifin, serta pihak swasta Andyas Geraldo.
Ghufron mengatakan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tersebut setidak-tidaknya sebanyak Rp152,5 miliar.
Dia sedianya sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Cipayung, Jakarta Timur Tahun 2019.
Pemeriksaan dilakukan di Markas KPK, Kuningan, Jakarta.